Satreskrim Polsek Sungai Tebelian Bekuk Seorang Pria Terduga Pengedar Narkoba

    Satreskrim Polsek Sungai Tebelian Bekuk Seorang Pria Terduga Pengedar Narkoba

    SINTANG - Satreskrim Polsek Sungai Tebelian melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu.

    Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Unit Satreskrim Polsek Sungai Tebelian pada Senin lalu (25/3) malam. Pelaku dibekuk saat berada dirumahnya yang berada di Dusun Nenak Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian.

    Adapun Identitas pelaku yakni seorang pria berinisial TS (44). Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis shabu dengan total berat 1, 39 gram.

    Selain shabu terdapat barang bukti lainnya seperti sendok, korek api, pipa kaca, alat hisap (bong), timbangan dan beberapa alat lainnya.

    Kapolsek Sungai Tebelian AKP Eko Supriyatno menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan usai penyelidikan yang dilakukan Kepolisian terkait informasi adanya peredaran narkotika di wilayahnya.

    “Sebelumnya kita dapat informasi adanya peredaran narkotika, sehingga kita mulai melakukan penyelidikan” ujar Kapolsek.

    Mendapati benar adanya pelaku memiliki narkotika jenis shabu, Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian langsung menuju ke kediaman pelaku.

    Usai digeledah, petugas mendapati plastik berisikan kristal berwarna putih terindikasi narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak berwarna coklat di dalam kamarnya.

    polda kalbar polres sintang polsek sungai tebelian
    Cucu

    Cucu

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim K-9 Polda Jateng Berhasil Temukan Jenazah Bayi 5 Bulan yang Tertimbun Tanah Longsor
    Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng
    Polri Komitmen Jaga Perdamaian dan Pembangunan di Papua
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

    Ikuti Kami